Tanyakan Pada Ahlinya: Solusi Bisnis & Keluarga Bahagia
Narasumber : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA
Assalamuโalaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua di mana pun berada.
Jika kita meluangkan waktu sejenak untuk bermuhasabah, kita akan mendapati satu hal penting: selama ini kita sangat peduli terhadap kesehatan fisik dan kebersihan lahiriah. Kita menjaga diri dari debu, dehidrasi, kelelahan, dan berbagai potensi penyakit fisik. Namun, seberapa sadar kita bahwa jiwa dan ruh kita pun rentan terserang penyakit? Jiwa kita bisa mengalami malanutrisi rohani atau terpapar "virus" yang merusak.
Ayo gabung bersama Surau TV dalam menyebarkan dakwah yang mulia ini
ู ููู ุฏูููู ุนูููู ุฎูููุฑู ูููููู ู ูุซููู ุฃูุฌูุฑู ููุงุนููููู
"Barangsiapa menunjukkan kebaikan, maka ia mendapat pahala seperti pahala orang yang melakukannya." (HR. Muslim no. 1893).
Virus perusak jiwa bukanlah flu atau penyakit medis, melainkan dosa dan maksiat. Ketika jiwa terbelenggu oleh hawa nafsu dan terus terpapar maksiat, kesehatan rohani kita akan menurun perlahan. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, fungsi jiwa menjadi tumpul dan tidak lagi bekerja sebagaimana mestinya. Pada tahap yang kronis, kebutaan hati bisa menjadi permanen.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman mengenai kondisi ini:
โBukanlah mata fisik mereka yang buta, melainkan hati yang ada di dalam dada itulah yang buta.โ (QS. Al-Hajj: 46)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengabarkan bahwa seorang hamba yang berbuat dosa akan mendapati satu titik hitam di hatinya. Jika ia bertobat dan beristigfar, hatinya kembali bersih bercahaya. Namun jika dosa terus diulang tanpa tobat, noda hitam itu akan menutupi seluruh permukaan hati (ar-ran) hingga ia tidak mampu lagi mengenali kebaikan sebagai kebaikan dan keburukan sebagai keburukan. Standar kebenarannya bergeser murni menjadi hawa nafsu.
Akibat dari hati yang sakit adalah jiwa yang hampa. Sering kali seseorang bergelimang harta dan kemewahan duniawi, namun hatinya gersang, cemas, dan tidak tenang. Hidup terasa sempit, suasana hati mudah memburuk, mudah tersinggung, serta gampang berburuk sangka.
Sebagaimana firman Allah:
โDan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.โ (QS. Thaha: 124)
Maka, marilah kita senantiasa memohon kepada Allah ketakwaan dan kesucian jiwa dengan doa yang diajarkan:
โAllahumma aati nufusana taqwaha, wazakkiha Anta khairu man zakkaha, Anta waliyyuha wa maulaha.โ
(Ya Allah, berikanlah ketakwaan pada jiwa kami dan sucikanlah ia, Engkaulah sebaik-baik Dzat yang dapat menyucikannya, Engkaulah Pelindung dan Penolongnya).
Sesi Tanya Jawab
Pertanyaan 1: Kecanduan Maksiat dan Keraguan Menikah karena Penghasilan di Bawah UMR
Penanya: Hamba Allah, Gresik
"Assalamuโalaikum, Ustadz. Saya seorang ikhwan yang sedang terjebak fitnah syahwat hingga kecanduan onani dan memandang hal yang haram. Saya ingin menikah, namun pendapatan masih di bawah UMR dan hanya cukup untuk diri sendiri. Berpuasa terasa berat karena pekerjaan fisik dan iman saya sering turun akibat maksiat. Apa yang sebaiknya saya lakukan: membulatkan tekad menikah atau bertahan melatih puasa? Jazakallahu khair."
Jawaban Ustadz:
Maksiat memang mengunci hasrat seseorang untuk terus mengulanginya dan menjauhkan diri dari Allah. Langkah nyata yang perlu Anda tempuh:
- Bertaubat nasuha dan jaga pandangan: Perbanyak istigfar, hindari pemicu maksiat di gawai, tinggalkan lingkungan pergaulan yang buruk, serta tundukkan pandangan, baik langsung maupun daring. Ingat pesan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu bahwa pandangan pertama yang tidak disengaja dimaafkan, tetapi pandangan berikutnya dihitung sebagai dosa yang membebani jiwa.
- Pahami hubungan dosa dengan sempitnya rezeki: Salah satu penghalang rezeki adalah kemaksiatan. Sering kali kemampuan berpikir dan kepekaan menangkap peluang usaha tertutup karena noda dosa di dalam hati.
- Segerakan menikah dengan ikhtiar maksimal: Allah Subhanahu wa Ta'ala berjanji dalam Al-Qur'an bahwa jika seseorang miskin lalu menikah demi menjaga kehormatan diri, Allah akan memampukannya dari karunia-Nya (QS. An-Nur: 32). Secara psikologis, tanggung jawab menafkahi keluarga akan menuntut Anda berpikir lebih kreatif, gigih, dan bekerja lebih giat dibanding saat masih hidup sendiri. Perbaiki integritas diri, tingkatkan etos kerja, dan segerakan melangkah ke jenjang pernikahan.
Pertanyaan 2: Etika Melibatkan Ayah dalam Proses Taaruf
Penanya: Reno, Jakarta
"Assalamuโalaikum, Ustadz. Saat ini saya sedang berproses taaruf dengan seorang akhwat. Selama ini saya hanya berkonsultasi kepada ibu tanpa memberitahu ayah. Ibu berpesan agar tidak memberitahu ayah terlebih dahulu sampai arah prosesnya jelas, karena karakter ayah senang mengobrol panjang lebar hingga dikhawatirkan pembicaraan saat lamaran melebar dari inti acara. Apakah sikap ini dibenarkan?"
Jawaban Ustadz:
Cara tersebut kurang tepat. Anda harus segera melibatkan ayah sejak tahap awal.
- Menghormati posisi kepala keluarga: Mengesampingkan peran ayah hingga segala urusan selesai hanya akan melukai perasaannya dan menghilangkan haknya untuk memberikan pertimbangan serta restu.
- Keseimbangan perspektif orang tua: Ibu sering kali mengedepankan perasaan dan kasih sayang yang mendalam, bahkan tanpa sadar menuntut calon menantu memiliki standar sempurna seperti dirinya. Sebaliknya, ayah sebagai sesama laki-laki umumnya melihat suatu persoalan dengan lebih rasional, realistis, dan logis.
- Gaya komunikasi ayah: Kebiasaan ayah mengobrol santai bisa jadi merupakan caranya mencairkan suasana atau menggali karakter pihak keluarga calon secara luwes tanpa terkesan menginterogasi.
Libatkan kedua orang tua secara seimbang agar Anda memperoleh pertimbangan yang matang dari dua sudut pandang.
Pertanyaan 3: Memanipulasi Data Penghasilan Demi Meringankan Biaya Sekolah
Penanya: Hamba Allah
"Bismillah, Ustadz. Jika seseorang memalsukan slip gaji atau data penghasilan orang tua agar anaknya mendapatkan biaya sekolah/kuliah yang lebih murah, apakah hal tersebut termasuk penipuan?"
Jawaban Ustadz:
Memanipulasi data atau memalsukan dokumen pendapatan demi mendapatkan tarif pendidikan yang lebih murah tetap termasuk kebohongan dan tidak dibenarkan dalam syariat.
Kendati sistem penetapan biaya pendidikan berjenjang sering kali memicu kekhawatiran orang tua terkait privasi keuangan atau beban pajak, kejujuran harus tetap dikedepankan. Bagi pihak pengelola lembaga pendidikan, semestinya biaya operasional dihitung merata secara adil, sementara keluarga yang benar-benar tidak mampu dibantu melalui mekanisme beasiswa, program orang tua asuh, atau subsidi silang yang tepat sasaran tanpa mendorong orang tua bertindak manipulatif.
Pertanyaan 4: Hukum Penggunaan Aplikasi Cashback dan Afiliasi Belanja
Penanya: Hamba Allah, Bekasi
"Assalamuโalaikum, Ustadz. Bagaimana hukum menggunakan aplikasi pihak ketiga yang memberikan cashback belanja di marketplace, di mana kita menempelkan tautan produk di aplikasi tersebut lalu sistem melacak pembelian kita hingga komisi cair? Mohon penjelasannya."
Jawaban Ustadz:
Sistem pemasaran digital seperti ini memerlukan telaah akad dan alur bisnis secara menyeluruh: dari mana sumber margin cashback tersebut diperoleh, bagaimana mekanisme pembagian iklannya, dan apakah terdapat manipulasi data atau unsur spekulatif di dalamnya. Mengingat detail skema kerja sama internal platform tersebut belum saya pelajari secara menyeluruh, saya belum dapat menetapkan hukum pastinya. Wallahu aโlam.
Pertanyaan 5: Menalangi Selisih Uang Pecahan untuk Kembalian Toko
Penanya: Bintang
"Assalamuโalaikum, Ustadz. Suami memberi saya Rp500.000 untuk ditukar uang kecil di bank. Namun karena pecahan Rp1.000 habis, saya tukarkan semuanya ke pecahan Rp2.000 sebanyak Rp600.000, di mana kekurangan Rp100.000 saya talangi dulu dari uang pribadi. Setelah pulang, suami mengganti uang Rp100.000 tersebut. Apakah transaksi ini mengandung riba?"
Jawaban Ustadz:
Praktik tersebut bukan riba dan hukumnya halal.
Transaksi ini terbagi menjadi dua bagian yang jelas:
- Pertukaran uang: Rp500.000 ditukar dengan nominal yang sama senilai Rp500.000.
- Qardh (utang piutang): Anda menalangi sisa Rp100.000 untuk suami, lalu suami melunasinya sebesar Rp100.000 tanpa adanya syarat penambahan keuntungan sejak awal. Jikapun di kemudian hari suami memberikan uang lebih secara sukarela sebagai bentuk terima kasih, hal itu dibolehkan berdasarkan anjuran membalas kebaikan dalam melunasi pinjaman tanpa perjanjian riba di muka.
Pertanyaan 6: Pembayaran Kredit pada Akad Salam
Penanya: Sugianto, Sarolangun, Jambi
"Assalamuโalaikum, Ustadz. Bolehkah pembayaran pada akad salam dilakukan secara kredit atau cicilan? Kasusnya, anggota koperasi memesan material bangunan melalui akad salam untuk diambil enam bulan mendatang, namun pembayarannya dicicil."
Jawaban Ustadz:
Para ulama telah bersepakat (ijma') bahwa rukun pembayaran dalam akad salam wajib dibayar tunai secara penuh di majelis akad (raโsul mal fit majlis).
Secara bahasa, salam bermakna penyerahan modal di muka. Jika barang yang dipesan diserahkan di masa depan dan pembayarannya pun tertunda atau dicicil, akad tersebut jatuh ke dalam larangan kali' bil kali' (menukar utang dengan utang). Menunda atau mencicil pembayaran pokok modal dalam akad salam membatalkan keabsahan akad tersebut secara syariat.
Pertanyaan 7: Kendala Pelunasan Dipercepat pada KPR Konvensional
Penanya: Hernani Samsi Wahyudi, Magetan
"Anak saya mengambil rumah subsidi melalui KPR konvensional selama dua tahun terakhir. Setelah menjual aset, saya berniat melunasi cicilan tersebut agar terbebas dari riba. Namun pihak bank menolak pelunasan sebelum usia kredit berjalan lima tahun. Uang tersebut akhirnya dialihkan anak untuk modal usaha sembari menunggu waktu lima tahun. Bagaimana menyikapi hal ini, Ustadz?"
Jawaban Ustadz:
Lembaga keuangan konvensional umumnya menerapkan aturan kaku terkait penalti pelunasan sebelum jatuh tempo, karena pendapatan mereka bertumpu pada perputaran bunga cicilan.
Kondisi ini berbeda dengan lembaga perbankan syariah yang berada di bawah regulasi OJK dan fatwa DSN-MUI, di mana nasabah diperbolehkan menyegerakan pelunasan pembiayaan (seperti akad murabahah) dan pihak bank lazimnya memberikan keringanan berupa potongan marjin keuntungan.
Untuk situasi yang sudah berjalan di bank konvensional ini:
- Simpan dana pelunasan secara aman (misalnya dikelola dalam usaha yang produktif dan halal).
- Pantau jatuh tempo batas minimum pelunasan (tahun ke-5). Segera lunasi utang pokok saat pihak bank telah mengizinkan proses penutupan fasilitas kredit agar tanggungan ribawi lekas selesai.
Pertanyaan 8: Kewajiban Berbakti jika Ayah Menelantarkan Sejak Lahir
Penanya: Sofia, Jawa Tengah
"Assalamuโalaikum, Ustadz. Jika seorang ayah menelantarkan dan tidak pernah menafkahi anaknya sejak lahir, apakah sang anak tetap memiliki kewajiban untuk berbakti kepada ayah kandungnya?"
Jawaban Ustadz:
Kewajiban berbakti kepada orang tua (birrul walidain) melekat mutlak pada diri seorang anak karena status nasabnya, bukan bergantung pada apakah orang tua telah menunaikan kewajiban nafkah atau tidak.
- Pertanggungjawaban individu di hadapan Allah: Sang ayah menanggung dosa besar atas kelalaiannya menelantarkan anak, dan perbuatannya tersebut akan dihisab oleh Allah. Namun, kezaliman orang tua tidak menggugurkan kewajiban anak untuk berbuat ihsan dan menjaga silaturahmi.
- Teladan para nabi: Nabi Ibrahim 'alaihissalam tetap bertutur kata santun dan berusaha mendoakan ayahnya, kendati sang ayah berbuat zalim, musyrik, bahkan mengancam akan merajamnya.
Jangan membalas keburukan dengan keburukan yang serupa. Tetaplah berbuat baik semampu Anda dan doakan hidayah untuknya, tanpa perlu meniru kekeliruan masa lalunya.
Pembawa Acara:
Alhamdulillah, penjelasan yang sangat jelas dan menenteramkan dari Dr. Muhammad Arifin Badri. Semoga seluruh jawaban tadi menjadi pedoman berharga bagi para penanya dan seluruh pemirsa.
Terima kasih atas kebersamaan Anda, serta apresiasi kami sampaikan kembali kepada Lazis Rabbani atas dukungannya. Kita akhiri perjumpaan malam ini dengan doa kafaratul majelis:
Subhanakallahumma wa bihamdika, asyhadu alla ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.
Wassalamuโalaikum warahmatullahi wabarakatuh.
* Faedah Tanya Jawab Interaktif bersama Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA dalam program Tanyakan Pada Ahlinya, Edisi Selasa, 6 Oktober 2026, Program bersama Muslim Project X & Surau TV