Artikel

Konsep Warisan Dalam Syariat Islam

D

Posted by. Deli Hermanto

30 September 2026 21:39 โ€ข 15 view

Share:
Konsep Warisan Dalam Syariat Islam
Ilustrasi. (Gemini AI Pro)

Kajian Kitab Bulughul Maram โ€” Bab Konsep Warisan dalam Syariat Islam

Narasumber: Ustadz Fatwa Rijal, S.Sy., M.H.I.

Para hadirin yang dirahmati Allah Subhanahu Wa Taโ€™ala,

Kita memasuki bab selanjutnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah membawakan bab seputar hadis-hadis ilmu warisan (faraidh). Salah satu hadis pokok dalam bab ini adalah hadis riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu โ€˜anhuma (hadis nomor 945 dalam Bulughul Maram), ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi Wasallam bersabda:

ยซุฃูŽู„ู’ุญูู‚ููˆุง ุงู„ููŽุฑูŽุงุฆูุถูŽ ุจูุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ูŽุงุŒ ููŽู…ูŽุง ุจูŽู‚ููŠูŽ ููŽู‡ููˆูŽ ู„ุฃูŽูˆู’ู„ูŽู‰ ุฑูŽุฌูู„ู ุฐูŽูƒูŽุฑูยป
"Berikanlah bagian warisan itu kepada orang-orang yang berhak menerimanya (pemilik bagian tertentu). Adapun sisanya, maka itu milik laki-laki yang paling dekat nasabnya dengan si mayat." (Muttafaqun โ€˜Alaih)

Hadis ini menetapkan kaidah utama pembagian warisan:

  1. Bagikan terlebih dahulu kepada ahli waris yang memiliki jatah tertentu (ashabul furudh), seperti setengah (1/2), sepertiga (1/3), seperempat (1/4), dan seterusnya.
  2. Jika masih ada sisa harta (ashabah), maka sisa tersebut diberikan kepada kerabat laki-laki yang paling dekat hubungannya dengan mayit.

Hak Pengelolaan Harta dan Urutan Alokasi Harta Peninggalan

Manusia hanya memiliki kuasa penuh atas hartanya selama ia masih hidup. Selama hidup, seseorang bebas menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, berinfak, bersedekah, ataupun menghibahkannya. Namun, ketika seseorang telah meninggal dunia, harta peninggalannya tunduk sepenuhnya pada aturan syariat Islam.

Sebelum harta dibagi kepada ahli waris, terdapat urutan alokasi harta peninggalan yang wajib diselesaikan:

1. Biaya Penyelenggaraan Jenazah (Mu'natut Tajhiz) > Diambil dari harta mayit secukupnya (kecuali bila ditanggung secara sukarela oleh pihak keluarga atau bantuan kaum muslimin).

2. Pelunasan Hutang (Duyun) > Hutang mayit wajib dilunasi terlebih dahulu. Sekiranya harta yang tersisa hanya berupa satu kendaraan, maka kendaraan tersebut wajib dijual untuk membayar hutang. Ahli waris belum berhak mengambilnya sebelum urusan hutang tuntas.

3. Penunaian Wasiat (Washiyyah) > Wasiat ditunaikan dengan dua syarat syar'i:

  • Tidak melebihi sepertiga (1/3) dari total harta peninggalan.
  • Tidak boleh ditujukan kepada pihak yang berstatus sebagai ahli waris. Jika ingin memberikan harta kepada ahli waris secara khusus, lakukanlah lewat akad hibah saat masih hidup, bukan wasiat setelah meninggal.

4. Pembagian Warisan > Warisan menempati urutan paling akhir. Ahli waris berbuat zalim apabila langsung membagi-bagikan harta peninggalan padahal hutang mayit belum dilunasi atau wasiatnya belum ditunaikan.

Siapa Saja Ahli Waris?

Sebab seseorang berhak menerima warisan secara garis besar ada dua:

  1. Ikatan Pernikahan yang Sah (Suami atau Istri).
  2. Ikatan Nasab / Kerabat, yang terbagi menjadi tiga tingkatan:
  • Ushul (Pokok/Ke Atas): Orang tua dan terus ke atas (Ayah, Kakek, Ibu, Nenek).
  • Furu' (Cabang/Ke Bawah): Anak dan keturunan terus ke bawah (Anak laki-laki, anak perempuan, cucu dari jalur anak laki-laki). Perlu dicatat: cucu dari anak perempuan bukan termasuk ahli waris menurut jalur nasab ashabul furudh/ashabah.
  • Hawasyi (Samping/Kerabat Menyamping): Saudara dan paman.
  • Saudara: Saudara sekandung, saudara seayah, dan saudara seibu. Jalur keturunan saudara yang mewarisi hanya keponakan laki-laki dari saudara laki-laki.
  • Paman: Paman kandung/seayah dari pihak ayah, beserta anak laki-laki dari paman tersebut (sepupu laki-laki).

Secara total, ahli waris berjumlah 25 pihak: 15 dari kalangan laki-laki dan 10 dari kalangan perempuan.

Mahram vs Ahli Waris

Seseorang yang berstatus mahram belum tentu merupakan ahli waris, dan sebaliknya, seorang ahli waris belum tentu berstatus mahram:

  • Mahram tapi bukan ahli waris: Ibu mertua, keponakan perempuan (dari saudara perempuan), cucu perempuan dari anak perempuan, atau saudara sesusuan.
  • Ahli waris tapi bukan mahram: Sepupu laki-laki (anak laki-laki dari paman sekandung/seayah).

Hal yang Menghalangi Hak Waris

Sengketa keluarga, sakit hati orang tua, atau anak yang durhaka tidak otomatis menggugurkan hak waris menurut hukum syariat. Orang tua tidak berhak mengatakan "Saya haramkan engkau dari warisan". Penghalang warisan (mawani'ul irts) yang diakui syariat antara lain:

  1. Perbedaan agama / Kekufuran (seorang muslim tidak mewarisi dari orang kafir, begitu pula sebaliknya).
  2. Pembunuhan (pembunuh tidak berhak menerima warisan dari orang yang dibunuhnya).
  3. Perbudakan (pada masa perbudakan berlaku).

Cara Ahli Waris Menerima Harta

Sebagaimana petunjuk hadis Ibnu Abbas di atas, mekanisme pembagian warisan terbagi menjadi dua cara:

1. Menerima Bagian Tertentu (Bil Fardh / Ashabul Furudh)

Jatah pasti yang telah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur'an (khususnya Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176) hanya ada enam kadar:

  • 1/2 (Setengah)
  • 1/4 (Seperempat)
  • 1/8 (Seperdelapan)
  • 2/3 (Dua pertiga)
  • 1/3 (Sepertiga)
  • 1/6 (Seperenam)

(Tidak ada jatah pecahan 1/5 maupun 1/7 dalam Al-Qur'an).

2. Menerima Sisa Harta (Bil Ashabah)

Setelah jatah pasti para ashabul furudh dibagikan, sisa harta diserahkan kepada kerabat laki-laki terdekat mayit (ashabah). Hampir seluruh ahli waris laki-laki mewarisi secara ashabah (mengambil sisa), seperti anak laki-laki, saudara kandung, paman, dan keponakan laki-laki, kecuali suami dan saudara seibu yang jatahnya selalu bersifat fardh (tertentu).

Contoh Kasus Pembagian

Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

  • Istri
  • Ibu
  • 1 Orang Anak Perempuan
  • 1 Orang Saudara Laki-laki Kandung

Langkah penyelesaian:

  1. Istri: Mendapatkan 1/8 karena mayit meninggalkan keturunan (anak).
  2. Ibu: Mendapatkan 1/6 karena ada anak/keturunan.
  3. 1 Orang Anak Perempuan: Mendapatkan 1/2 karena ia merupakan anak perempuan tunggal dan tidak ada anak laki-laki.
  4. Saudara Laki-laki Kandung: Mengambil sisa harta (ashabah) setelah jatah istri, ibu, dan anak perempuan ditunaikan.

Dengan demikian, seluruh pembagian berjalan adil sesuai urutan dan ketentuan syariat Allah Subhanahu Wa Taโ€™ala.

* Faedah Kajian Ilmiah bersama Ustadz Fatwa Rijal, S. Sy, M.H.I dalam pembahasan Kajian Kitab Bulughul Maram : Bab - Konsep Warisan dalam Syariat Islam, Masjid Al Hakim Nanggalo Padang, Rabu, 30 September 2026

Topik Terkait: #artikel #fiqih

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!