Artikel

Panduan Syariat terhadap Barang Temuan: Menjaga Amanah dan Hak Sesama

D

Posted by. Deli Hermanto

23 September 2026 20:23 โ€ข 15 view

Share:
Panduan Syariat terhadap Barang Temuan: Menjaga Amanah dan Hak Sesama
Ilustrasi. (Gemini AI Pro)

Kajian Kitab Bulughul Maram โ€” Bab Panduan Syariat terhadap Barang Temuan

Narasumber: Ustadz Fatwa Rijal, S.Sy., M.H.I.

Di jalan, di masjid, di tempat umum, atau bahkan di sebuah sudut yang tidak kita sangka, terkadang kita menemukan sesuatu yang bukan milik kita. Bisa jadi hanya uang beberapa ribu rupiah. Bisa pula sebuah tas, telepon genggam, jam tangan, atau barang berharga lainnya.

Sekilas, perkara itu tampak sederhana: โ€œKalau saya menemukan, apakah boleh saya ambil?โ€

Namun syariat Islam mengajarkan bahwa persoalan barang temuan bukan semata-mata tentang boleh atau tidak boleh mengambil. Di baliknya ada persoalan yang lebih besar: amanah, penjagaan harta, dan penghormatan terhadap hak orang lain.

Dalam kajian Kitab Bulughul Maram, Ustadz Fatwa Rijal menjelaskan panduan syariat dalam menyikapi barang temuan dengan merujuk kepada sejumlah hadis Rasulullah ๏ทบ.

Tidak Semua Barang Temuan Memiliki Perlakuan yang Sama

Di antara dasar pembahasan adalah hadis tentang Rasulullah ๏ทบ yang menemukan sebutir kurma. Nabi ๏ทบ bersabda bahwa seandainya beliau tidak khawatir kurma tersebut berasal dari kurma sedekah, niscaya beliau akan memakannya.

Dari hadis tersebut dijelaskan bahwa barang yang nilainya ringan dan secara umum tidak menjadi perhatian besar bagi masyarakat dapat memiliki hukum yang berbeda dengan barang berharga.

Patokannya bukan semata-mata jumlah nominal menurut orang kaya atau orang yang sangat kekurangan. Ukuran yang digunakan adalah pandangan masyarakat dengan kondisi ekonomi pertengahan.

Misalnya, uang Rp2.000 atau Rp5.000 yang ditemukan di jalan. Nilai tersebut mungkin kecil bagi sebagian orang, tetapi tetap memiliki nilai dan manfaat.

Karena itu, ketika pemiliknya tidak diketahui dan barang tersebut memang termasuk sesuatu yang ringan menurut kebiasaan masyarakat, terdapat kelonggaran untuk memanfaatkannya.

Tetapi ada satu hal penting: ketika pemiliknya sudah diketahui, sekecil apa pun nilainya, barang tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Inilah salah satu pelajaran penting dari fikih barang temuan: ukuran nominal tidak boleh dijadikan alasan untuk merampas hak orang lain.

Barang Berharga adalah Amanah

Berbeda dengan barang yang nilainya ringan, barang yang bernilai dan bertahan lama memiliki aturan yang lebih ketat.

Contohnya adalah telepon genggam, emas, jam tangan, tas, atau barang berharga lainnya.

Dalam hadis yang dibahas, Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu โ€˜anhu meriwayatkan bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah ๏ทบ tentang barang temuan. Rasulullah ๏ทบ memerintahkannya untuk memperhatikan tempat dan pengikat atau ciri-ciri barang tersebut, kemudian mengumumkannya selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, barang itu diberikan kepadanya. Jika tidak, maka orang yang menemukannya boleh memanfaatkannya dengan ketentuan yang telah dijelaskan.

Perintah untuk mengumumkan selama satu tahun menunjukkan bahwa barang temuan yang berharga bukanlah sesuatu yang boleh langsung dimiliki oleh orang yang menemukannya.

Selama masa tersebut, statusnya pada dasarnya adalah amanah yang harus dijaga.

Maka, apabila seseorang menemukan sebuah telepon genggam, misalnya, ia tidak boleh langsung menggunakannya sebagai telepon pribadinya. Ia berkewajiban menjaga barang tersebut dan berusaha menemukan pemiliknya.

Ini bukan sekadar aturan administratif. Di sinilah syariat mengajarkan kepada seorang Muslim untuk memiliki rasa takut kepada Allah dalam perkara yang mungkin tidak diketahui manusia.

Mengapa Harus Diumumkan Selama Satu Tahun?

Salah satu bagian penting dalam pembahasan ini adalah masa satu tahun.

Masa satu tahun bukan berarti setelah satu tahun barang tersebut otomatis menjadi milik orang yang menemukannya.

Fungsi masa tersebut adalah memberikan kesempatan yang memadai agar pemilik barang dapat ditemukan.

Selama belum melewati masa tersebut, orang yang menemukan barang tidak boleh memperlakukannya sebagai milik pribadi. Ia hanya bertindak sebagai orang yang menjaga harta saudaranya.

Bayangkan seseorang menemukan sebuah jam tangan mahal di jalan. Ia kemudian menyimpannya di tempat yang aman selama proses pencarian pemilik.

Apa yang sebenarnya sedang ia lakukan?

Ia sedang menjaga harta seorang Muslim.

Mungkin ia tidak mendapatkan keuntungan apa pun. Namun justru di situlah nilai amanahnya.

Syariat tidak hanya mengajarkan bagaimana memperoleh harta, tetapi juga bagaimana menjaga harta orang lain ketika berada dalam tanggung jawab kita.

Ciri-Ciri Barang Menjadi Kunci untuk Menguji Pemilik

Rasulullah ๏ทบ juga mengajarkan agar orang yang menemukan barang memperhatikan ciri-cirinya.

Apa warnanya? Apa mereknya? Bagaimana bentuknya? Di mana ditemukan? Apa ciri khasnya?

Pada barang tertentu bahkan terdapat nomor seri atau tanda khusus.

Hal ini penting karena orang yang mengaku sebagai pemilik harus mampu memberikan keterangan yang sesuai.

Misalnya seseorang menemukan sebuah telepon genggam. Jangan diumumkan secara terlalu detail sehingga semua orang dapat dengan mudah mengaku sebagai pemilik.

Cukup diumumkan secara umum bahwa telah ditemukan sebuah barang di lokasi tertentu. Kemudian orang yang mengaku sebagai pemilik diminta menjelaskan ciri-ciri barang tersebut.

Dengan demikian, barang tidak mudah berpindah kepada orang yang sebenarnya bukan pemiliknya.

Jika Pemilik Datang Setelah Satu Tahun

Bagaimana jika masa satu tahun telah berlalu, kemudian pemilik datang?

Dalam kajian dijelaskan bahwa barang tersebut tetap merupakan hak pemiliknya.

Baik pemilik datang sebelum satu tahun maupun setelah masa tersebut berlalu, apabila ia dapat membuktikan bahwa barang itu miliknya, maka hak tersebut harus dihormati.

Artinya, masa satu tahun bukanlah batas yang menghapus hak pemilik secara mutlak.

Setelah satu tahun, orang yang menemukan barang memperoleh ruang untuk melakukan tasharruf atau memanfaatkannya sebagaimana ketentuan yang dijelaskan dalam kajian. Namun apabila pemilik sebenarnya datang, barang atau nilainya tetap harus dikembalikan.

Di sini terlihat betapa kuatnya prinsip syariat dalam menjaga hak kepemilikan.

Barang yang Tidak Bertahan Lama

Tidak semua barang dapat menunggu selama satu tahun.

Bagaimana jika yang ditemukan adalah makanan?

Jika seseorang menemukan makanan yang tidak diketahui pemiliknya, sementara makanan tersebut akan rusak jika dibiarkan, maka terdapat pembahasan berbeda.

Dalam kajian dijelaskan bahwa barang yang tidak bertahan lama dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan hak pemiliknya. Orang yang memakannya hendaknya memiliki niat untuk mengganti nilainya apabila pemiliknya kemudian datang.

Dengan demikian, makanan tersebut tidak dibiarkan rusak begitu saja, tetapi nilai hak pemiliknya tetap dijaga.

Ini menunjukkan bahwa tujuan syariat bukan sekadar membuat seseorang menunggu secara kaku, tetapi menjaga nilai dan hak harta dengan cara yang sesuai dengan kondisi barang tersebut.

Bagaimana dengan Hewan yang Tersesat?

Rasulullah ๏ทบ juga ditanya mengenai hewan yang tersesat.

Untuk kambing, Nabi ๏ทบ menjelaskan bahwa hewan tersebut dapat menjadi milik orang yang menemukannya, saudaranya, atau menjadi santapan serigala.

Hikmahnya jelas: kambing merupakan hewan yang relatif tidak mampu menjaga dirinya sendiri dari bahaya.

Jika dibiarkan begitu saja, hewan tersebut bisa dimangsa atau diambil oleh orang lain.

Karena itu, mengambilnya dalam kondisi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga harta.

Berbeda dengan hewan yang mampu menjaga dirinya sendiri, seperti unta. Rasulullah ๏ทบ menjelaskan bahwa unta memiliki kemampuan untuk mencari air dan makanan sehingga dapat bertahan hingga pemiliknya menemukannya.

Dari sini kita belajar bahwa syariat mempertimbangkan kondisi dan karakter objek yang ditemukan.

Jangan Sembunyikan Barang Temuan

Dalam hadis lainnya disebutkan larangan mengambil barang hilang dengan cara yang tidak benar.

Orang yang menemukan barang bukanlah orang yang mendapatkan hak untuk menyembunyikannya dari pemilik.

Justru ia memiliki tanggung jawab untuk mengumumkannya.

Dalam kajian juga disebutkan anjuran menghadirkan dua orang saksi ketika menemukan barang, khususnya sebagai bentuk penjagaan dan kehati-hatian.

Saksi dapat menjadi pelindung bagi orang yang menemukan barang sekaligus membantu menjaga dirinya dari prasangka dan godaan untuk menguasai barang tersebut secara tidak benar.

Terlebih apabila barang yang ditemukan memiliki nilai tinggi.

Semakin besar nilai barang, semakin besar pula kebutuhan untuk menjaga amanahnya.

Tempat Pengumuman Harus Bisa Menjangkau Orang Banyak

Pengumuman barang temuan juga tidak dilakukan secara sembarangan.

Tujuannya adalah agar informasi dapat diketahui oleh orang yang kemungkinan besar sedang mencarinya.

Karena itu, tempat yang ramai dan dapat dijangkau masyarakat dapat menjadi sarana pengumuman. Pada masa sekarang, media sosial juga dapat dimanfaatkan, dengan tetap berhati-hati agar ciri-ciri detail barang tidak diumumkan seluruhnya.

Prinsipnya adalah memperluas kemungkinan bertemunya barang dengan pemiliknya.

Barang Temuan di Tanah Haram Memiliki Kekhususan

Pembahasan menjadi lebih khusus ketika barang tersebut ditemukan di Tanah Haram.

Dalam hadis yang dibahas, Rasulullah ๏ทบ melarang mengambil barang temuan di Tanah Haram kecuali dengan cara mengumumkannya.

Ini menunjukkan adanya kekhususan hukum bagi Tanah Haram.

Barang yang ditemukan di sana tidak diperlakukan seperti barang temuan pada umumnya. Ia harus tetap dijaga dan diumumkan sehingga pemiliknya memiliki kesempatan untuk menemukannya.

Bagaimana Jika Barang Itu Milik Non-Muslim?

Islam juga memberikan perhatian terhadap harta orang yang mendapatkan jaminan keamanan.

Dalam kajian dijelaskan adanya kategori orang non-Muslim yang berada dalam keadaan mendapatkan jaminan keamanan, seperti mereka yang masuk ke suatu negeri berdasarkan perjanjian atau jaminan keamanan.

Hak atas harta mereka tetap harus dihormati.

Ini menunjukkan bahwa amanah dalam Islam tidak boleh dibatasi hanya kepada orang yang kita kenal atau orang yang satu agama dengan kita.

Ketika seseorang memiliki hak yang diakui, maka hak tersebut harus dihormati.

Menjaga Harta adalah Bagian dari Amanah

Pada akhirnya, pembahasan barang temuan membawa kita kepada sebuah renungan yang lebih luas.

Sering kali manusia merasa bahwa sesuatu yang ditemukan di jalan adalah โ€œrezekiโ€.

Padahal belum tentu.

Jika barang tersebut masih memiliki pemilik yang dapat ditemukan, maka ia bukan rezeki untuk diambil seenaknya. Ia adalah amanah yang sedang berada di tangan kita.

Uang Rp10.000 mungkin terlihat kecil.

Sebuah telepon genggam mungkin terlihat seperti barang yang tidak bertuan.

Sebuah tas mungkin ditemukan tanpa ada seorang pun yang melihat.

Tetapi Allah melihat siapa yang menemukannya dan apa yang dilakukan terhadapnya.

Di sinilah keimanan diuji.

Bukan ketika seseorang mendapatkan harta secara mudah, tetapi ketika ia memiliki kesempatan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya dan tidak ada manusia yang mengetahuinya.

Apakah ia mengambilnya?

Ataukah ia berkata dalam hatinya:

โ€œIni bukan milikku. Ada hak saudaraku di dalamnya.โ€

Itulah amanah.

Menjaga Hak Orang Lain adalah Akhlak Seorang Muslim

Syariat tentang barang temuan sebenarnya mengajarkan sebuah prinsip besar: harta seorang manusia memiliki kehormatan.

Karena itu, ketika kita menemukan sesuatu, jangan buru-buru berpikir bagaimana cara memilikinya.

Pikirkan terlebih dahulu bagaimana cara menyelamatkan hak pemiliknya.

Jika barang itu ringan menurut kebiasaan masyarakat dan tidak diketahui pemiliknya, terdapat kelonggaran untuk memanfaatkannya sesuai ketentuan.

Jika barang tersebut bernilai dan bertahan lama, maka ia harus dijaga dan diumumkan.

Jika berupa barang yang mudah rusak, maka cara menjaganya disesuaikan dengan kondisinya, termasuk dengan mengganti nilainya apabila pemilik kemudian ditemukan.

Jika berupa hewan, maka dilihat apakah hewan tersebut mampu menyelamatkan dirinya atau tidak.

Dan jika pemiliknya datang, maka pemiliklah yang paling berhak atas barang tersebut.

Semua itu bermuara pada satu perkara: menjaga amanah.

Semoga pembahasan tentang barang temuan ini tidak hanya membuat kita mengetahui hukum fikih, tetapi juga menjadikan hati kita lebih berhati-hati terhadap harta orang lain.

Sebab seorang Muslim tidak hanya dituntut untuk mencari harta yang halal.

Ia juga dituntut untuk menjaga harta yang bukan miliknya.

Dan terkadang, sebuah barang kecil yang kita temukan di jalan menjadi ujian besar bagi kejujuran kita di hadapan Allah ุณุจุญุงู†ู‡ ูˆุชุนุงู„ู‰.

Wallahu a'lam.

* Faedah Kajian Ilmiah bersama Ustadz Fatwa Rijal, S. Sy, M.H.I dalam pembahasan Kajian Kitab Bulughul Maram : Bab - Panduan Syari'at Terhadap Barang Temuan, Masjid Al Hakim Nanggalo Padang, Rabu, 23 September 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!