Artikel

Tanya Jawab Interaktif - Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, MA - Program Tanyakan Pada Ahlinya (Edisi 28/9/26)

D

Posted by. Deli Hermanto

28 September 2026 17:50 โ€ข 19 view

Share:
Tanya Jawab Interaktif - Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, MA - Program Tanyakan Pada Ahlinya (Edisi 28/9/26)
Ilustrasi. (Gemini AI Pro)

Tanya Jawab Interaktif: Bimbingan Islam & Fikih Kehidupan Sehari-hari

Narasumber : Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, MA

1. Pembukaan: Kontroversi Judul Buku Memburu Muhammad

Pertanyaan:

Sebagai pembuka, akhir-akhir ini ada dinamika terkait terbitnya sebuah buku fiksi yang kembali ramai diperbincangkan. Judulnya Memburu Muhammad. Penulisnyaโ€”yang juga seorang muslimโ€”mengangkat tokoh fiktif Abu Jahal di era modern yang memburu orang-orang bernama Muhammad, lalu ia kecewa karena tidak menemukan sosok yang mencerminkan pribadi Nabi Muhammad Shallallahu โ€˜Alaihi Wasallam. Penulis tidak berniat menghujat, melainkan ingin mengkritik kondisi umat. Namun, penggunaan frasa "Memburu Muhammad" menuai penolakan masyarakat karena dinilai kontroversial dan provokatif demi menarik perhatian. Bagaimana sikap kita sebagai muslim terhadap karya-karya kekinian yang menggunakan hiperbola seperti ini?

Jawaban :

Sekalipun maksud penulis adalah kritik sosialโ€”menggambarkan minimnya cerminan akhlak Nabi pada orang-orang bernama Muhammad di zaman sekarangโ€”membuat judul dengan frasa "Memburu Muhammad" tetap merupakan tindakan yang tidak beradab.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala menegaskan agar kita tidak menyamakan panggilan kepada Rasulullah sebagaimana panggilan antarsesama manusia. Para sahabat yang terdidik di madrasah kenabian tidak pernah memanggil Nabi langsung dengan namanya; mereka selalu menyapa dengan "Ya Rasulullah" atau "Ya Nabiyallah". Yang memanggil langsung dengan nama hanyalah sebagian orang Badui pedalaman yang memang belum memahami adab dan tata krama syariat, sebagaimana disinggung dalam Al-Qur'an tentang karakter orang-orang Badui pedalaman. Sikap orang yang tidak beradab tentu tidak bisa dijadikan dalil atau pembenaran bagi orang terpelajar.

Menggunakan frasa "Memburu Muhammad" menempatkan beliau seolah-olah seorang buronan. Ini adalah narasi yang sangat buruk. Dalam Islam, niat yang baik tidak membenarkan cara atau redaksi yang buruk. Jangankan memberi label demikian, memanggil beliau hanya dengan nama saja sudah menyelisihi adab, apalagi membuat judul bernada sensasional seperti itu. Karena itu, judul semacam ini jelas salah dan tidak patut, terlepas dari apa pun latar belakang maupun niat si penulis.


2. Hukum Merindukan Kematian dan Kehidupan Akhirat

Penanya (Ibu Ripah, Purwakarta):

Saya berusia 63 tahun. Akhir-akhir ini timbul rasa rindu yang mendalam terhadap akhirat dan ingin segera berpindah ke sana, bukan karena putus asa menghadapi hidup, melainkan karena rindu ingin bertemu Allah dan Rasul-Nya setelah membaca kabar-kabar dari Al-Qur'an. Apakah perasaan rindu seperti ini salah atau berlebihan?

Jawaban :

Merindukan akhirat dalam arti rindu akan balasan amal saleh, rindu melihat wajah Allah Subhanahu Wa Ta'ala, serta rindu bertemu Rasulullah dan para sahabat adalah fitrah keimanan seorang mukmin.

Namun, jika rindu tersebut berkembang menjadi angan-angan untuk segera mati, hal itu dilarang oleh Nabi Shallallahu โ€˜Alaihi Wasallam. Rasulullah melarang seseorang mengharapkan kematian, terutama saat tertimpa kesulitan. Jika seseorang berada dalam kondisi yang sangat berat dan ingin berdoa, Rasulullah mengajarkan doa bersyarat:

"Ya Allah, hidupkanlah aku jika kehidupan itu memang lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika kematian itu lebih baik bagiku."

Serahkan ketetapan terbaik kepada ilmu Allah. Fokuskan rasa rindu tersebut menjadi semangat untuk memperbanyak bekal amal saleh selagi masih diberi kesempatan hidup.

3. Batasan Make-up bagi Muslimah saat Wisuda

Penanya (Amelia Putri, Malang):

Bagaimana hukum seorang muslimah memakai make-up saat acara wisuda? Apakah dilarang mutlak atau ada batasan tertentu, mengingat jika tanpa riasan wajah terlihat kusam?

Jawaban :

Esensi utama hijab syar'i adalah menutup dan meredam daya tarik lahiriah wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram (ajnabi). Menggunakan riasan berlebihan (tabarruj) yang bertujuan mempercantik diri justru bertolak belakang dengan hikmah disyariatkannya hijab.

Merawat wajah agar bersih dan rapi diperbolehkan, namun merias diri secara mencolok hingga menjadi daya tarik di ruang publik di hadapan non-mahram tetap tidak diperkenankan.

4. Konsekuensi Menonton Konten Praktik Dukun

Penanya (Rasyid, Jakarta Pusat):

Apakah salat taubat dapat membuat salat kita diterima kembali sebelum 40 hari akibat tidak sengaja menonton video iklan atau promosi perdukunan?

Jawaban :

Menonton video promosi dukun secara hukum tidak serta-merta sama dengan sengaja mendatangi dukun untuk meminta ramalan atau pertolongan. Hadis mengenai salat yang tidak diterima selama 40 hari ditujukan bagi mereka yang mendatangi dukun atau tukang ramal.

Meskipun demikian, menonton konten kemungkaran tersebut tetap terlarang karena menjadi pintu perantara (wasilah) yang dapat menumbuhkan rasa penasaran atau ketertarikan. Kaidah syariat menyebutkan bahwa perantara menuju hal yang haram, hukumnya pun ikut terlarang. Segera bertaubat dan jauhi tontonan serupa.

5. Ikhtiar Melepaskan Diri dari Trauma dan Penyimpangan Orientasi Seksual

Penanya (Hamba Allah, Muara Enim):

Waktu SMP saya pernah menjadi korban pelecehan oleh teman sebaya. Saat ini saya ingin sekali hidup normal, tetapi dorongan menyimpang itu kerap muncul kembali. Bagaimana arahannya agar saya bisa pulih sepenuhnya?

Jawaban :

Ada dua ikhtiar yang perlu ditempuh secara beriringan:

  1. Pendampingan Medis dan Psikologis: Konsultasikan keadaan ini kepada terapis, psikolog, atau psikiater muslim yang kompeten untuk membantu memulihkan trauma masa lalu.
  2. Langkah Syar'i dan Pengondisian Lingkungan:
  • Putus total komunikasi dan hindari lingkungan serta teman-teman yang memicu ingatan atau dorongan tersebut.
  • Pernikahan yang sah secara syariat bila sudah mampu.
  • Penuhi waktu luang dengan aktivitas yang padat dan bermanfaat, sebab bisikan syahwat sering kali menguat ketika seseorang dalam kondisi menyendiri dan tidak ada kesibukan.

6. Tanggung Jawab Moral Pemimpin Wilayah atas Maksiat Warganya

Penanya (Fulan, Bontang):

Apakah seorang aparat atau perangkat desa ikut menanggung dosa warganya yang berbuat maksiat, padahal warga tersebut sudah sering dinasehati?

Jawaban :

Jika pemimpin atau perangkat desa telah menjalankan tugasnya menasehati masyarakat, ia tidak ikut menanggung dosa maksiat warganya. Tanggung jawab tersebut berada pada masing-masing pelaku.

Hal yang terpenting adalah aparatur tersebut tidak memberikan bantuan, fasilitas, maupun izin resmi yang mempermudah terlaksananya kegiatan maksiat. Jika ia memiliki wewenang untuk menolak izin acara yang jelas-jelas bermaksiat tetapi tetap memberikannya, pada saat itulah ia ikut berdosa karena menyalahgunakan amanah kekuasaan.

7. Makna Penutup Kepala bagi Laki-laki dan Relaksasi Hijab bagi Lansia

Penanya (Abu Abdurrahman, Bengkulu):

  1. Apa makna peci, songkok, atau penutup kepala bagi laki-laki dalam Islam?
  2. Apakah ada batasan usia di mana seorang wanita diperbolehkan menanggalkan hijabnya?

Jawaban :

  1. Penutup Kepala bagi Laki-laki: Menggunakan penutup kepalaโ€”baik berupa peci, songkok, maupun serbanโ€”merupakan bagian dari adab dan kesempurnaan berpakaian, khususnya ketika melaksanakan salat. Rasulullah mencontohkan penggunaan penutup kepala (serban) saat beribadah, sejalan dengan perintah Allah untuk mengenakan pakaian terbaik ketika memasuki masjid. Bentuk penutup kepalanya fleksibel, mengikuti adat kebiasaan setempat yang pantas.
  2. Relaksasi Hijab bagi Lansia (Al-Qawa'id): Al-Qur'an menjelaskan keringanan bagi wanita-wanita tua yang telah menopause dan tidak lagi memiliki hasrat menikah atau menarik perhatian kaum laki-laki. Keringanan tersebut berupa kebolehan menanggalkan pakaian luar (seperti mantel atau jubah lapis luar), dengan syarat tidak bertabarruj atau menampakkan perhiasan (seperti kalung, anting, dan leher). Namun, Allah menegaskan bahwa menjaga kehormatan dengan tetap mengenakan hijab sempurna adalah jauh lebih baik dan lebih mulia bagi mereka.


8. Adab Mengingatkan Teman yang Berbuat Ghibah

Penanya (Fulan, Palangkaraya):

Bagaimana cara menegur teman yang sedang membicarakan aib orang lain (ghibah), dan bagaimana cara bertaubatnya?

Jawaban :

Jika mampu, tegurlah secara santun dengan lisan bahwa membicarakan aib saudara seiman diibaratkan seperti memakan bangkai saudaranya sendiri.

Jika merasa sungkan, tidak percaya diri, atau khawatir teguran lisan justru memicu konflik, tunjukkan pengingkaran dengan sikap: segera pamit atau beranjak dari majelis tersebut. Jangan tetap duduk mendengarkan, karena orang yang sengaja menyimak ghibah terhitung bersekutu dalam perbuatan dosa tersebut.

9. Perbedaan Pandangan dengan Atasan yang Berstatus sebagai Ustaz

Penanya (Abu Suhaila, Padang):

Bagaimana menjaga rasa hormat kepada atasan di tempat kerja yang berstatus sebagai seorang ustaz, sementara sering terjadi perbedaan pandangan terkait urusan operasional kantor dan muamalah?

Jawaban :

Wallau a'lam, ana tidak bisa memahami permasalahan yang disampaikan, pertanyaan perlu perincian apa contoh muamalah yang dimaksud.

10. Cara Mengambil Peran dalam Dakwah Tanpa Harus Berceramah

Penanya (Suherman Ginting):

Bagaimana caranya agar seorang muslim awam bisa mengambil bagian dalam dakwah sunnah demi meraih kemuliaan, padahal ia bukan seorang dai atau penceramah?

Jawaban :

Dakwah tidak dibatasi hanya dengan berdiri di mimbar atau mengisi kajian akbar:

  1. Mulailah dengan belajar menuntut ilmu syar'i secara benar.
  2. Amalkan apa yang dipelajari dan ajarkan hal-hal dasar kepada keluarga atau orang terdekat (misalnya: mengajarkan tata cara wudhu yang benar, membetulkan bacaan salat, atau membantu mengajar membaca Al-Qur'an di TPA/TPQ).
  3. Tulislah dan sebarkan faedah ilmu yang shahih dan bermanfaat melalui tulisan atau media sosial.

Semua ikhtiar mengajak sesama pada kebaikan termasuk bagian dari dakwah.

11. Keterbukaan tentang Kekurangan Pasangan saat Proses Perjodohan

Penanya (Fakhri Affan, Sumatera Selatan):

Bagaimana hukumnya jika seseorang menjadi perantara perjodohan (mak comblang), tetapi tidak menyampaikan kekurangan nyata calon pasangan sehingga pernikahan berjalan tanpa keharmonisan?

Jawaban :

Seseorang yang dipercaya menjadi perantara wajib bersikap jujur dan amanah. Jika ia mengetahui adanya kekurangan nyata yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan rumah tangga, hal tersebut wajib disampaikan sebagai bahan pertimbangan.

Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi Wasallam mencontohkan sikap ini ketika Fatimah binti Qais meminta pertimbangan perihal Muawiyah dan Abu Jahm yang melamarnya. Nabi secara jujur menjelaskan kelemahan masing-masingโ€”bahwa Abu Jahm keras terhadap wanita/sering bepergian, sedangkan Muawiyah pada saat itu sangat miskinโ€”lalu beliau mengarahkan Fatimah kepada pilihan yang lebih baik, yaitu Usamah bin Zaid. Menyembunyikan aib atau kekurangan fatal dalam proses khitbah adalah bentuk kelalaian amanah.

12. Kedudukan Hukum Cadar bagi Muslimah

Penanya (Hamba Allah, Pasaman):

Mana yang lebih baik bagi muslimah, memakai cadar atau tidak? Apakah hukumnya wajib atau sunnah?

Jawaban :

Terkait status hukum cadar (menutup wajah), terjadi silang pendapat di kalangan ulama: sebagian mewajibkannya dan sebagian lain (jumhur) menilainya sunnah/mustahab.

Akan tetapi, dari sisi keutamaan (afdhaliyah), mengenakan cadar jelas lebih utama. Wajah merupakan pusat utama kecantikan dan daya tarik seseorang. Menutup wajah secara sempurna lebih menjaga diri dan lebih mendekati substansi dari pensyariatan hijab untuk mencegah fitnah pandangan.

13. Menunda Pernikahan karena Khawatir Finansial

Penanya (Faiz, Palembang):

Bagaimana hukum seseorang yang enggan menikah karena takut tidak sanggup menafkahi keluarganya?

Jawaban :

Bagi orang yang mampu menahan gejolak syahwatnya, mampu menjaga pandangan, serta terhindar dari perbuatan zina (maupun pelampiasan terlarang lainnya seperti onani/masturbasi), hukum asal menikah baginya adalah sunnah, bukan wajib.

Kewajiban menikah menjadi mutlak apabila seseorang khawatir dirinya akan terjerumus ke dalam perzinaan jika tidak segera membina rumah tangga.

14. Hukum Membunuh Ular dan Mengutip Perkataan Bijak Non-Muslim

Penanya (Abu Abdillah, Pontianak):

  1. Apa hukum membunuh ular yang ditemui?
  2. Bolehkan mengutip kata-kata bijak yang berasal dari orang non-muslim?

Jawaban :

  1. Membunuh Ular: Ular yang ditemui di alam bebas, jalanan, atau habitat liar boleh langsung dibunuh. Namun, jika ular tersebut ditemukan di dalam rumah tempat tinggal kaum muslimin, ada kemungkinan ia merupakan jelmaan jin. Adabnya adalah memberi peringatan dengan meminta ular tersebut keluar sebanyak tiga kali demi nama Allah. Jika ular tersebut tetap bertahan di dalam rumah setelah diperingatkan, barulah boleh dibunuh.
  2. Mengutip Perkataan Bijak: Mengutip kalimat hikmah atau kata bijak dari luar kaum muslimin diperbolehkan, asalkan isinya selaras dengan kebenaran dan tidak menyelisihi akidah atau syariat Islam. Kaidah menyebutkan bahwa hikmah itu ibarat barang berharga milik orang beriman yang tercecer; di mana pun ia menemukannya, ia adalah orang yang paling berhak menerimanya.

Wallahu a'lam bis shawwab.

* Faedah Tanya Jawab Interaktif bersama Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, MA dalam program Tanyakan Pada Ahlinya, Edisi Senin 28 September 2026, Program bersama Muslim Project X & Surau TV.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!